Rabu, 09 Desember 2015

LEMAHNYA KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM BERLALU LINTAS KHUSUSNYA KOTA MALANG


LEMAHNYA KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM BERLALU LINTAS KHUSUSNYA KOTA MALANG

Artikel Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas:
Mata Kuliah Sosiologi Hukum


Dosen Pengampu:
Miftah Solehuddin, M.HI

Oleh
Vendra Irawan            (14220115)



JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2015


Latar Belakang
Hukum merupakan serangkaian petunjuk yang berisi pedoman-pedoman perilaku manusia dalam masyarakat yang sengaja dibuat oleh badan perlengkapan masyarakat yang ditugasi untuk itu, dengan tujuan menciptakan ketertiban, ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.[1] Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk suatu negara, maka akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika kesadaran hukum penduduk suatu negara rendah, yang berlaku di sana adalah hukum rimba. Para ahli hukum memandang bahwa adanya hukum itu adalah untuk ditaati, dilaksanakan atau ditegakkan.[2]
Indonesia adalah negara hukum. Dalam hidup di lingkungan masyarakat tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya. Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran, ketertiban dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi yang tegas. Jadi, hukum mempunyai peranan yang penting sekali agar masyarakat dapat hidup aman, tenteram, damai, adil dan makmur.[3]
Masalah yang patut diperhatikan di kota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal tersebut bisa dilihat dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat setiap tahunnya. Perkembangan lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif maupun negatif bagi kehidupan masyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah kendaraan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan lalu lintas, sehingga pemerintah maupun kepolisian harus semakin ketat dan tegas untuk masalah lalu lintas, hal tersebut untuk mengurangi angka kecelakan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak hal, pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati, jalanan yang tidak layak seperti jalan yang berlubang, kerusakan kendaraan, kendaraan yang sudah tidak layak jalan, pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Berdasarkan realitas yang ada, maka pada akhir-akhir ini sering kali kita temukan di kota Malang pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas oleh para pengemudi. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum berlalu lintas pada saat ini masih lemah sekali. Untuk itu dalam penelitian yang sederhana ini akan mencoba menggali tentang sejauh mana kepatuhan masyarakat kota Malang dalam berlalu lintas.
Metode Pengumpulan Data
Mengenai hal pengumpulan data, maka penulis menggunakan metode yang juga sering dilakukan dalam hal penelitian yaitu dengan cara observasi dan wawancara. Dalam hal observasi yaitu dengan melihat realitas yang terjadi di jalan-jalan raya yang ada di kota Malang. Sedangkan metode wawancara yang dilakukan yaitu dengan mewawancarai beberapa masyarakat berdasarkan pandangannya sehari-hari dalam melihat para pengemudi yang ada di jalan raya.
Paparan Teori
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto (1982): Kesadaran hukum sebenarnya adalah kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.[4]
Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang olen undang-undang. Tujuan suatu hukum pidana adalah menakut-nakuti seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa diterima lagi oleh masyarakat.
  Pasal 61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992, “Barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).”
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih terhadap truk atau angkutan umum serta pasal 61 salah memasuki jalur lintas kendaraan.
Akan tetapi, berdasarkan realitas yang terjadi di kota Malang masih banyak ditemukan berbagai macam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi. Baik pengemudi kendaraan roda dua maupun pengemudi roda empat. Para pengemudi masih banyak yang tidak mematuhi dan menyepelekan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan itu. Pelanggaran paling banyak yaitu mengenai pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Jadi tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum berlalu lintas tersebut masih sangat lemah sekali.
Kontekstualisasi Aturan Hukum
Berdasarkan fenomena- fenomena yang kita amati, masih ada ditemukan orang-orang yang sangat kurang kesadarannya untuk mentaati peraturan berlalu lintas. Walaupun disamping itu sudah banyak juga kita temukan orang-orang yang sudah sadar terhadap peraturan-peraturan berlalu lintas tersebut. Jadi dapat disimpulkan, bahwa kesadaran masyarakat terhadap hukum berlalu lintas di Indonesia ini masih sangat lemah dan kurang sekali khususnya di kota Malang, karena kebetulan saat ini saya hidup di kota Malang dan melihat fenomena seperti itu. Dan ada juga kemungkinan di kota-kota lain di Indonesia juga masih seperti itu.
Pada lokasi lampu merah yang ada di kota Malang sering kali ditemukan para pengendara yang masih saja berhenti melebihi garis marka dan juga ketika ada isyarat “belok kiri ikuti isyarat lampu”, tapi masih juga ada pengendara yang selalu langsung belok kiri tanpa mengindahkan lampu merah yang sedang menyala pada saat itu. Dan ketika hal ini dilakukan oleh pengendara tersebut, maka akan bisa menyebabkan kemacetan dijalan tersebut, karena mengganggu jalannya kendaraan dari arah yang lain.
Berdasarkan hasil wawancara saya dengan salah satu narasumber yaitu Nicko menyebutkan bahwa: “Salah satu penyebab pelanggaran itu adalah karena kurangnya kesadaran terhadap keselamatan diri sendiri.”[5] Narasumber juga menambahkan pendapatnya, bahwa macam pelanggaran tersebut banyak sekali, diantaranya: “Banyak yang tidak memakai helm, sering terobos lampu merah, jalan dipakai sendiri dan tidak mau mengalah sama pengguna jalan yang lain.”
         

         Serta juga sering ditemukan para pengendara yang masih saja berhenti dan parkir ditempat yang sudah jelas terpampang papan rambu-rambu lalu lintas yang bertuliskan dilarang parkir atau dilarang berhenti. Dan bahkan yang paling parahnya lagi yaitu pengendara yang tidak memakai helm ketika berkendara tersebut. Kebanyakan dari masyarakat itu menggunakan helm hanya ketika ada polisi saja yang berjaga-jaga. Sedangkan tujuan utama dari menggunakan helm itu adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengendara tersebut, khususnya bagian kepala dan bukan untuk aparat kepolisian yang berjaga. Apa lagi ketika di malam hari sangat banyak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Jadi berdasarkan analisis saya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa peraturan yang telah ditetapkan secara tegas itu hanya bersifat tulisan semata tanpa dihiraukan oleh para pengendara yang sering melanggar peraturan lalu lintas tersebut. Para pengendara hanya mematuhi peraturan-peraturan tersebut jika hanya ada aparat kepolisian yang berjaga. Untuk itu perlu adanya kesadaran yang tinggi dari dalam diri masyarakat tersebut untuk menjunjung keselamatan berlalu lintas.
Kemudian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan mengatasi semua hal itu, maka sangat perlu sekali dilakukan penyuluhan hukum oleh para aparat kepolisian dan juga lembaga-lembaga hukum lainnya. Yaitu bisa dengan cara langsung terjun ke masyarakat tersebut untuk mensosialisasikannya dan juga datang ke sekolah-sekolah, serta juga bisa dalam bentuk bahan bacaan. Anak-anak yang masih berada dibangku sekolah tersebut sangat penting sekali diajarkan tentang bagaimana etika berlalu lintas yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku tersebut. Karena kalau dari kecil sudah terbiasa melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum, maka akan bisa terbawa sampai dewasanya nanti bahkan bisa menjadi suatu kebiasaan yang buruk. Bahkan kalau bisa etika berlalu lintas yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku ini menjadi kurikullum dalam pendidikan tersebut.
Kesimpulan
Masyarakat Indonesia khususnya kota Malang masih banyak yang melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhadap keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus meningkat.
Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan dikarenakan juga masyarakat terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin kemacetan adalah penyebab dari pengendara yang terburu-buru dalam berkendara karena waktu mereka tersita terkena macet dijalan tersebut. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan mengatasi semua hal itu, maka sangat perlu sekali dilakukan penyuluhan hukum oleh para aparat kepolisian dan juga lembaga-lembaga hukum lainnya.
Saran
Para pengendara harus memiliki etika kesopanan di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa merugikan orang lain. Hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor dijalan agar tidak ada yang dirugikan.
Penegak peraturan lalu lintas harus tegas dalam menangani para pelanggar lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalu lintas harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun orang lain.
Daftar Pustaka
Bakri, M. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: UB Press, 2011.
Mertokusumo, Sudikno. Bunga Rampai Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberti, 1984.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 13. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
http://Bhataramedia.com/apa-pengertian-kesadaran-hukum-menurut-para-ahli.html (diakses tanggal 5 Desember 2015)
Nicko. Wawancara. (Ketawanggede, 07 Desember 2015).



[1] M. Bakri, Pengantar Hukum Indonesia (Malang: UB Press, 2011), h. 7.
[2] Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum (Yogyakarta: Liberti, 1984), h. 128.
[3] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Cet. 13; Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h. 49.
[4] Huskar, “Apa Pengertian Kesadaran Hukum Menurut para Ahli?”, http:// Bhataramedia.com/apa-pengertian-kesadaran-hukum-menurut- para-ahli/, diakses tanggal 5 Desember 2015.
[5] Nicko, Wawancara (Ketawanggede, 07 Desember 2015).