LEMAHNYA
KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM BERLALU LINTAS KHUSUSNYA KOTA MALANG
Artikel
Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas:
Mata
Kuliah Sosiologi Hukum
Dosen
Pengampu:
Miftah
Solehuddin, M.HI
Oleh
Vendra Irawan
(14220115)
JURUSAN
HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2015
Latar Belakang
Hukum merupakan serangkaian petunjuk yang berisi
pedoman-pedoman perilaku manusia dalam masyarakat yang sengaja dibuat oleh
badan perlengkapan masyarakat yang ditugasi untuk itu, dengan tujuan
menciptakan ketertiban, ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.[1] Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum
warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk suatu negara, maka akan
semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika
kesadaran hukum penduduk suatu negara rendah, yang berlaku di sana adalah hukum
rimba. Para ahli
hukum memandang bahwa adanya hukum itu adalah untuk ditaati, dilaksanakan atau
ditegakkan.[2]
Indonesia
adalah negara hukum. Dalam hidup di lingkungan masyarakat tidak lepas dari
aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak
tertulis. Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya. Adanya aturan
tersebut adalah agar tercipta kemakmuran, ketertiban dan keadilan dalam
lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, maka akan
mendapatkan sanksi yang tegas. Jadi, hukum mempunyai peranan yang penting sekali agar
masyarakat dapat hidup aman, tenteram, damai, adil dan makmur.[3]
Masalah
yang patut diperhatikan di kota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal
tersebut bisa dilihat dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat
setiap tahunnya. Perkembangan
lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif maupun negatif
bagi kehidupan masyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah kendaraan terus meningkat
dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan lalu lintas,
sehingga pemerintah maupun kepolisian harus semakin ketat dan tegas untuk
masalah lalu lintas, hal tersebut untuk mengurangi angka
kecelakan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh
banyak hal, pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati,
jalanan yang tidak layak seperti jalan yang berlubang, kerusakan kendaraan,
kendaraan yang sudah tidak layak jalan, pengendara yang tidak mematuhi
rambu-rambu lalu lintas. Berdasarkan realitas yang ada, maka pada akhir-akhir
ini sering kali kita temukan di kota Malang pelanggaran-pelanggaran berlalu
lintas oleh para pengemudi. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkat
kesadaran masyarakat terhadap hukum berlalu lintas pada saat ini masih lemah
sekali. Untuk itu dalam penelitian yang sederhana ini akan mencoba menggali
tentang sejauh mana kepatuhan masyarakat kota Malang dalam berlalu lintas.
Metode Pengumpulan Data
Mengenai hal pengumpulan data, maka penulis
menggunakan metode yang juga sering dilakukan dalam hal penelitian yaitu dengan
cara observasi dan wawancara. Dalam hal observasi yaitu dengan melihat realitas
yang terjadi di jalan-jalan raya yang ada di kota Malang. Sedangkan metode
wawancara yang dilakukan yaitu dengan mewawancarai beberapa masyarakat
berdasarkan pandangannya sehari-hari dalam melihat para pengemudi yang ada di
jalan raya.
Paparan Teori
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa
yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita
lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto (1982): Kesadaran hukum
sebenarnya adalah kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia
tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.[4]
Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang
merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang
olen undang-undang. Tujuan suatu hukum pidana adalah menakut-nakuti seseorang
supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau
mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan
bisa diterima lagi oleh masyarakat.
Pasal 61 Ayat 1 jo pasal 23
ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992, “Barang siapa
melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat
lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi
dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan
penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan
dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).”
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat
diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan
atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau
tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan
STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih terhadap truk atau angkutan umum
serta pasal 61 salah memasuki jalur lintas kendaraan.
Akan tetapi, berdasarkan realitas yang terjadi
di kota Malang masih banyak ditemukan berbagai macam pelanggaran lalu lintas
yang dilakukan oleh para pengemudi. Baik pengemudi kendaraan roda dua maupun
pengemudi roda empat. Para pengemudi masih banyak yang tidak mematuhi dan
menyepelekan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan itu. Pelanggaran
paling banyak yaitu mengenai pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Jadi tingkat
kesadaran masyarakat terhadap hukum berlalu lintas tersebut masih sangat lemah
sekali.
Kontekstualisasi Aturan Hukum
Berdasarkan fenomena- fenomena yang kita
amati, masih ada ditemukan orang-orang yang sangat kurang kesadarannya untuk
mentaati peraturan berlalu lintas. Walaupun disamping itu sudah banyak juga
kita temukan orang-orang yang sudah sadar terhadap peraturan-peraturan berlalu
lintas tersebut. Jadi dapat disimpulkan, bahwa kesadaran masyarakat terhadap
hukum berlalu lintas di Indonesia ini masih sangat lemah dan kurang sekali
khususnya di kota Malang, karena kebetulan saat ini saya hidup di kota Malang
dan melihat fenomena seperti itu. Dan ada juga kemungkinan di kota-kota lain di
Indonesia juga masih seperti itu.
Pada lokasi lampu merah yang ada di kota
Malang sering kali ditemukan para pengendara yang masih saja berhenti melebihi
garis marka dan juga ketika ada isyarat “belok kiri ikuti isyarat lampu”, tapi
masih juga ada pengendara yang selalu langsung belok kiri tanpa mengindahkan
lampu merah yang sedang menyala pada saat itu. Dan ketika hal ini dilakukan
oleh pengendara tersebut, maka akan bisa menyebabkan kemacetan dijalan
tersebut, karena mengganggu jalannya kendaraan dari arah yang lain.
Berdasarkan hasil wawancara saya dengan salah
satu narasumber yaitu Nicko menyebutkan bahwa: “Salah satu penyebab
pelanggaran itu adalah karena kurangnya kesadaran terhadap keselamatan diri
sendiri.”[5]
Narasumber juga menambahkan pendapatnya, bahwa macam pelanggaran tersebut
banyak sekali, diantaranya: “Banyak yang tidak memakai helm, sering terobos
lampu merah, jalan dipakai sendiri dan tidak mau mengalah sama pengguna jalan
yang lain.”
Serta juga sering ditemukan para pengendara yang masih saja berhenti dan parkir ditempat yang sudah jelas terpampang papan rambu-rambu lalu lintas yang bertuliskan dilarang parkir atau dilarang berhenti. Dan bahkan yang paling parahnya lagi yaitu pengendara yang tidak memakai helm ketika berkendara tersebut. Kebanyakan dari masyarakat itu menggunakan helm hanya ketika ada polisi saja yang berjaga-jaga. Sedangkan tujuan utama dari menggunakan helm itu adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengendara tersebut, khususnya bagian kepala dan bukan untuk aparat kepolisian yang berjaga. Apa lagi ketika di malam hari sangat banyak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Jadi berdasarkan analisis saya, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa peraturan yang telah ditetapkan secara tegas itu hanya
bersifat tulisan semata tanpa dihiraukan oleh para pengendara yang sering
melanggar peraturan lalu lintas tersebut. Para pengendara hanya mematuhi
peraturan-peraturan tersebut jika hanya ada aparat kepolisian yang berjaga.
Untuk itu perlu adanya kesadaran yang tinggi dari dalam diri masyarakat
tersebut untuk menjunjung keselamatan berlalu lintas.
Kemudian untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap hukum dan mengatasi semua hal itu, maka sangat perlu sekali
dilakukan penyuluhan hukum oleh para aparat kepolisian dan juga lembaga-lembaga
hukum lainnya. Yaitu bisa dengan cara langsung terjun ke masyarakat tersebut
untuk mensosialisasikannya dan juga datang ke sekolah-sekolah, serta juga bisa
dalam bentuk bahan bacaan. Anak-anak yang masih berada dibangku sekolah
tersebut sangat penting sekali diajarkan tentang bagaimana etika berlalu lintas
yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku tersebut. Karena kalau dari kecil
sudah terbiasa melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum, maka akan bisa
terbawa sampai dewasanya nanti bahkan bisa menjadi suatu kebiasaan yang buruk.
Bahkan kalau bisa etika berlalu lintas yang baik dan sesuai peraturan yang
berlaku ini menjadi kurikullum dalam pendidikan tersebut.
Kesimpulan
Masyarakat Indonesia khususnya kota Malang masih
banyak yang melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan
sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat
terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga
masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhadap
keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus
meningkat.
Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan
dikarenakan juga masyarakat terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin
kemacetan adalah penyebab dari pengendara yang terburu-buru dalam berkendara
karena waktu mereka tersita terkena macet dijalan tersebut. Untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap hukum dan mengatasi semua hal itu, maka sangat
perlu sekali dilakukan penyuluhan hukum oleh para aparat kepolisian dan juga
lembaga-lembaga hukum lainnya.
Saran
Para pengendara harus memiliki etika kesopanan
di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama
tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa
merugikan orang lain. Hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor
dijalan agar tidak ada yang dirugikan.
Penegak peraturan lalu lintas harus tegas dalam menangani para pelanggar
lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalu lintas
harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu
lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara
bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa
mengancam keselamatan dirinya maupun orang lain.
Daftar Pustaka
Bakri, M. Pengantar Hukum Indonesia. Malang:
UB Press, 2011.
Mertokusumo, Sudikno.
Bunga Rampai
Ilmu Hukum. Yogyakarta:
Liberti, 1984.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 13. Jakarta: Sinar Grafika,
2013.
http://Bhataramedia.com/apa-pengertian-kesadaran-hukum-menurut-para-ahli.html
(diakses tanggal 5 Desember 2015)
[4] Huskar, “Apa Pengertian Kesadaran Hukum Menurut para Ahli?”, http:// Bhataramedia.com/apa-pengertian-kesadaran-hukum-menurut- para-ahli/,
diakses tanggal 5 Desember 2015.