BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pelaksanaan hukum di
Indonesia sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak memiliki hukum. Hukum yang
sudah di buat oleh pihak legislative pun seakan hanya sebuah catatan yang
dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak terjadi namun hukum seperti
takut untuk melakukan tugasnya. Kesadaran masyarakat akan hukum pum menjadi
kian merosot. Dan menganggap hukum yang dibuat hanya untuk dilanggar.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan mengacu pada latar belakang
permasalahan di atas, penulisan makalah ini dimaksudkan untuk menjawab rumusan
masalah, sebagai berikut :
§ Bagaimana hakikat kesadaran hukum masyarakat ?
§ Bagaimana kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini ?
§ Bagaimana meningkatkan kesadaran hukum ?
1.3 Tujuan
Makalah ini kami buat dengan tujuan
untuk menjelaskan rumusan masalah, sebagai berikut :
- Menjelaskan tentang hakikat kesadaran hukum masyarakat
- Menjelaskan tentang kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini
- Memaparkan cara-cara untuk meningkatkan kesadaran hukum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Kesadaran Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum dengan
hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor
dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah
kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi
kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan
kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
Sudikno Mertokusumo dalam
buku Bunga Rampai Ilmu Hukum mengatakan :
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang
seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan
atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap
toleransi.
Dapat disimpulkan bahwa kesdaran hukum
merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya
dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap
hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum
mengandung sikap toleransi.
Dalam
kenyataanya ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam
pengertian kesadaran hukum; pertama, kesadaran tentang ‘apa itu
hukum’ berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan
manusia. Karena pada prinsipnya hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk
melindungi kepentingan manusia.
Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat
tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang
apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah
semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja,
akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi
poliitik dan sebagainya Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak
bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari
kesadaran hukum yang bersifat subjektif.
Kedua, kesadarn
tentang ‘kewajiban hukum kita terhadap orang lain’ berarti dalam
melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh hakmorang lain terhadap hukum
itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut sikap tenggang
rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan memperhatikan kepentingan
orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.
Ketiga, kesadaran tentang adanya
atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa tentang kesadaran hukum itu
baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik kalau terjadi
pelanggaran hokum seperti : pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain
sebagainya.
Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi,
apabila hukum tidak ada.(onrecht) atau kebatilan. Kalau segala sesuatu
berlangsung dengan tertib maka tidak akan ada orang mempersoalkan tentang
hukum. Baru kalau terjadi pelanggaran, sengketa, bentrokan atau “conflict of
human interest”, maka dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa yang
benar dan sebagainya. Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.
Dengan demikian jelas bahwa
kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama
adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht”.[9]
Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan
atau ramai dibicarakan dan dihebohkan didalam media massa kalau kesadaran hukum
itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum,seperti
: pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.
2.2 Kondisi Kesadaran
Hukum Masyarakat
kondisi suatu masyarakat terhadap
kesadaran hukum dapat kita kemukakan galam beberapa parameter, antara lain:
ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi
jurnalistik, dan dari segi hukum.
A. Tinjauan bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk
pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas,
pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak
anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahdunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan
lain sebagainya.
B. Tinjauan
Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum sekarang ini
dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran
hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus
yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang
terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa
pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara financial mampu
memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan adanya auditisasi
pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti korupsi.
C. Tinjauan Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan
hukum hamper setiap hari dapat dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun
diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa jurnalistik terkadang
mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian pembaca
dan berita tentang pelanggaran hokum dan peradilan selalu menarik perhatian.
D. Tinjauan Hukum
Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin
banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti
kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”. Hal ini juga memberikan implikasi
makin berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau
mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum
yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi
kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.
Mengingat
bahwa hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia, maka menurunnya
kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari
bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan
pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya
dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto,
menambahkan bahwa menurunya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena
para pejabat kurnag menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan
kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.
2.3 Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum
Masyarakat
Kita harus menyadari bahwa
setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan
kita hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat.
Peningkatan kesadaran hukum
masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan
(action) dan pendidikan (education).[13]
Berikut penjelasannya :
A. Tindakan
(action)
Tindakan
penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan berupa tidakan drastik, yaitu
dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan
ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara ini bersifat isidentil dan
kejutan dan bukan merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat
B. Pendidikan
(education)
Pendidikan dapat
dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan
ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang
bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang apa hak serta kewajiban
seorang warga negara.
Menanamkan kesadaran hukum
berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat
dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan
sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan yang
efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.
1. Pendidikan formal
Pendidikan sekolah
merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan
kesadaran hukum di sekolah harus dilakukan dari tingkat rendah/ TK sampai
jenjang pendidikan tinggi ( perguruan tinggi ).
1.a Tingkat TK
Di Taman Kanak-kanak
sudah tentu tidak mungkin ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang
hukum atau disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada
murid Taman Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas
atau orang lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh
sekolah.[14]
Yang penting dalam pendidikan di
Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang
harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si
pelanggar pasti menerima akibatnya
1.b Tingkat SD, SMP, dan SMA
Pada tingkat ini perlu
ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia,
susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang
penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan
peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan
juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu
”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar
terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan
kesadaran hukum perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi
cerita-cerita yang heroik.[15]
Secara periodik perlu diadakan
kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan
sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba
membuat motto yang ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga
negara teladan terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan.
1.c Tingkat Perguruan Tinggi
Perguruan
Tinggi, khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya menghasilkan
orang-orang yang memiliki pendidikan hukum yang tinggi.
2. Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal
ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan dalam masyarakat.
Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain :
penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :
2.a Penyuluhan Hukum
Penyuluhan hukum adakah
kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan
penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal agar setiap
masyarakat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan
wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni
disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.[16]
Penyuluhan hukum dapat dilakukan
melalui dua cara : pertama, penyuluhan hukum langsung yaitu kegiatan penyuluhan
hukum berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, dapat berdialog dan bersambung
rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya. Kedua,
penyuluhan hukum tidak langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan
tidak berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, melainkan melalui
media/perantara,seperti : radio, televisi, video, majalah, surat kabar,
film,dan lain sebagainya.
Penyuluhan hukum yang tidak
langdung dalam bentuk bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang
bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat. Buku pengangan yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara
Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal
yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu
diterbitkan.[17]
Penyuluhan hukum bertujuan untuk mencapai
kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota
masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dalam rangka
tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia,
ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku warga negara yang taat pada
hukum.[18]
2.b Kampanye
Kampanye peningkatan
kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara ajeg yang diisi dengan
kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti : ceramah, berbagai
macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain sebagainya.
2.c Pameran
Suatu pameran
mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal
peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina kesadaran hukum
masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan buku vademecum, brochure serta
leaflets di samping diperlihatkan film, slide,VCD dan sebagainya yang merupakan
visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik masyarakat yang
besar.[19]
Dan pada akhirnya dalam upaya
mensukseskan peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan
partisipasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesadaran hukum
merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya dilakukan
dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak
orang lain. Kondisi kesadaran hukum masyarakat gapat ditinjau dari empat
parameter (dari segi pelanggaran,pelaksanaan hukum,jurnalistik dan dari segi
hukum). Pandangan tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang bersifat
objektif. Kesadaran hukum bukan hanya untuk dipahami dan ditingkatkan
melainkan juga harus kita bina agar terbentuk suatu warga negara yang taat pada
hukum. Maka dari itu dibutuhkan suatu pendidikan gan penyuluhan hukum.
Daftar Pustaka
Titik Triwulan Tutik. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya
: PT. Prestasi Pustaka.
Van aveldoorn. 1996. Pengantar Ilmu Hukum.
Jakarta : PT.Pradanya Paramita.
Soeroso,R. 1993. Pegantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Sinar
Grafika.
http://www.google.com//
kesadaran hukum dalam masyarakat.com
http://www.google.com//
penyuluhan hukum.com
http://www.goole.com//
pendidikan hukum.com
The best casino games for beginners and pros
BalasHapusSlotsMillion Casino offers 벳썸 the newest casino slots and table 생활바카라 games including Texas Hold 'Em and Blackjack. The fun starts 해외 배팅 사이트 with a 365 bet generous $200 인터넷바카라 free